Pada tanggal 12 Oktober
2011 Kabupaten Kutai Timur genap berusia 12 tahun. Pada usia berdirinya saat
ini kutim untuk kedepannya agar menjadi kabupaten yang dapat memanfaatkan
teknologi informasi sebagai penunjang majunya suatu perusahaan dan
meminimaliskan anggaran yang dapat diatasi oleh teknologi informasi. Selain itu
sebagai alat untuk regenerasi bagi sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui. Karena kita tidak selamanya memiliki SDA tersebut (batu bara
wilayah kutim).
Program-program praktis
sebenarnya dengan mudah dimengerti oleh rakyat di Kutai Timur. Juga sekaligus dikonsepkan dengan spesifik demi
menarik minat investasi ke daerah.
Tiga komponen penting untuk pembangunan:
·
sektor swasta,
·
masyarakat dan
·
pemerintah.
Pemerintah hanya perlu
bertindak sebagai fasilitator yang menciptakan kemudahan kepada dunia swasta
untuk berinvestasi dan sekaligus menciptakan tantangan kepada masyarakatnya
untuk mengembangkan diri mengikuti tuntutan kehidupan masa depan.
Untuk mempromosikan
potensi wilayah ini, dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi (IT),
apa yang dilakukan itu untuk antisipasi era otonomi daerah yang penuh
persaingan. Menggandeng PT Telkom, Bupati membangun sistem informasi manajemen
satu atap (Simptap) berbasis web. Dalam simtap ini dikembangkan tampilan website
yang sangat komplit, yaitu dengan menampilkan konsep e-government, seperti
geographical information system (GIS), e-commerce, informasi potensi daerah
serta perpustakaan online.
Simtap merupakan bentuk
aplikasi menuju penerapan E-Government (informasi dari pemerintah yang berbasis
elektronik). Sedikitnya ada 11 jenis sistem informasi yang tersedia dalam
Simtap tersebut. Yakni informasi manajemen satu atap, manajamen statistik,
perlengkapan daerah, kepegawaian, pariwisata, keuangan daerah, geografis,
agribisnis, penanaman modal daerah, tenaga kerja dan manajeman lingkungan
daerah.
Adapun jenis layanan yang diberikan, diantaranya
pelayanan :
·
pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
·
akte kelahiran,
·
akte kematian,
·
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP),
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
·
Tanda Daftar Industri (TDI) dan
·
akta koperasi.
·
pembuatan ijin undang-undang gangguan/ Surat Ijin
Tempat Usaha (SITU),
·
ijin reklame,
·
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
·
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),
·
pembuatan sartifikat tanah,
·
ijin lokasi,
·
pembuatan kartu kuning/ kartu untuk pencari kerja,
·
pembuatan kartu Ijin Kerja bagi Tenaga Asing (IKTA),
·
ijin usaha jasa konstruksi (baru dan perpanjangan),
·
ijin perhotelan dan ijin pendirian rumah makan.
Untuk itu semua warga
masyarakat Kutai Timur bersyukur, introspeksi, menajamkan visi-misi bersama,
agar semua apa yang telah/akan dilakukan bagi pembangunan di daerah ini
mendapatkan ridloNya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar